TUGAS PENERJEMAHAN BERBANTUAN

10 Jun

1.

 

 

Dig it out

Page : one

Line : 8

Dig it out is a literal phrasal verb

The meaning of dig it out in literal phrasal verb is menggali

Dig it out an idiomatic phrasal Verb

The meaning of dig it out in an idiomatic phrasal verb is menemukan

The meaning of dig it out is menggali.

 

 

 2.

 

Gone over –

gone over is a phrasal verb

the meaning of gone over in phrasal verb is mengunjungi

gone over an idiomatic phrasal verb

the meaning of gone over in idiomatic phrasal verb is menyelesaikan

the meaning of gone over is menyelesaikan.

 

 

warning look

page :

line :

warning look is a literal phrasal verb

the meaning of warning look in literal phrasal verb is melihat dengan hati – hati

warning look an idiomatic phrasal verb

the meaning of warning look In an idiomatic phrasal verb is tanda peringatan

the meaning of warning look is tanda peringatan

 

 

 

 

 

wet down

page : 4

line  :

wet down is a literal phrasal verb

the meaning of wet down in a literal phrasal verb is terjatuh

wet down an idiomatic phrasal verb

\the meaning of wet down in an idiomatic phrasal verb is terjatuh ke bawah

the meaning of wet down is terjatuh

 

 

 

 

 

 

           

 

oldest longer

page :

line  : 8

oldest is a literal phrasal verb

the meaning of oldest longer in a literal phrasal verb is ingatan jangka panjang

oldest an idiomatic phrasal verb

the meaning of oldest longer in an idiomatic phrasal verb is masih mengingat

the meaning of oldest longer is ingakatan memori jangka panjang

 

 

 

 

 

 

6.        

stuck out

page : 2

line  :

stuck out is a literal phrasal verb

the meaning of stuck out in a literl phrasal verb is berdiam di luar

stuck out an idiomatic phrasal verb

the meaning of stuck out in an idiomatic phrasal verb is berdiam diri

the meaning of stuck out is berdiam

 

 

 

 

 

 

7.

Something farted in the fridge.

Page : 33

It is an idiom phrase that means smells so bad or berbau busuk.

8.        

           

The happy ears of the palace dogs.

Page : 2

The meaning of idiomatic phrase above is satisfied with what is happening in their lives.

It also means sangat senang atau puas.

 

 

 

9.

Out of sync

Page :

It means they are not coordinated and are not taking place at the same times.

 

10.

red-hot lover

Page : 32

It means the relation ship that still lovely even after long years. Cinta yang masih membara.

 

 

 

 

 

 

 

11.

 

I was a fire eater.

Page : 3

Eat fire here means eat chili or something spicy not real fire.

 

 

 

 

 

 

Heads of YG and C-JeS Entertainment meet up raising curiosity about a possible partnership

8 Oct

YG Entertainment’s Yang Hyun Suk was seen meeting with C-JeS Entertainment’s CEO Baek Chang Joo somewhere in Seoul near the end of September. This meeting is attracting attention from not only fans but the entertainment industry as a whole, who suspect it might have greater implications than a casual meet-up between two friends.

Due to the recent merging and contracts between SM and Woollim Entertainment as well as Cube and iHQ, some speculated that perhaps this meeting between YG and C-JeS indicates that they’re in talks of striking a similar relationship with each other. As YG has the ever popular Big Bang, 2NE1, Psy, and more, while C-JeS has JYJ as well as influential actors, the two companies would make a powerful team indeed if the speculations turn out to be true.

However, in relation to these theories and speculations, a representative commented, “It was just a simple get-together to share a meal… Please do not stretch the meaning so far. It was only a meeting to exchange greetings, nothing more or less.”

So it seems we’ll just have to keep our eyes out to see if anything actually comes about from this meeting!

 

Source : allkpop

KARA’s Nicole clarifies her departure from the group on Twitter

8 Oct

The possible departure of KARA’s Nicole and Jiyoung from the group has set the K-Pop world in turmoil over the past few days with the news that one of its biggest groups may be going through a major shift.

To ease her fans, Nicole posted a long, heartfelt message on Twitter earlier today, outlining some of her reasons behind her decision and plans for the future.

“To my dear Kamilia,” she began:

“I’m sorry for making you worry with rumors of our re-contracting and breaking apart … and for hurting you. But I was also surprised and disbelieving at the fact that my departure and contract issues were publicized, just before our Japanese tour. But I wanted to speak my mind about the matter so I’m going to post it here

The most important thing … I started as a KARA member and I want to see the end as a KARA member. But after reading the articles and interviews saying that I would be switched out from KARA since I wasn’t up for a contract renewal … it was very frustrating and confusing.

I think that my renewal debate with DSP Media is not a renewal as a KARA member, but as an artist. Although I may not be an artist under the company, I hope to find a solution where I can continue with the group I’ve been with since the beginning.

I’m just one person. I don’t think that KARA should change, or be broken apart, because of me. So I thought about splitting up my contracts between me as a KARA member and me in relation to the company, split between my private and public life.

I still have a lot of goals. That’s why I want to re-make myself, while doing my best within KARA. To do that, I feel that I need time and effort … that’s why I decided to not renew my personal contract with DSP, since I wanted to put that effort into my future.

As KARA, we received much love from Kamilia and want to show a better side of us to you, but as this happening escalates and hurts you … it hurts me too. I was hurt by the stories about renewals and member changes. I don’t think that a single person owns KARA. Since I’m a member of KARA and am responsible for the name, I had the same thoughts as above.

But if everyone and representatives of KARA disagree with me and consider this impossible, I will return to a private person by the name of Jung Nicole.

Regardless of my renewal status with the company, I promise to continue promoting as a KARA member. I do, and always will, love KARA and am happy working as a KARA member … and the group is such a big part of my life.

Thank you so much to everyone who loves and supports us …”

Source : allkpop

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PANTAI SAMBOLO

6 Jan

KEKURANGAN DAN KELEBIHAN PANTAI SAMBOLO :

 

Sewaktu saya berlibur di pantai sambolo saya tidak menemukan banyak kekurangan. Dikarenakan saya berlibur dengan orang tua saya jadi semua fasilitas yang saya inginkan di bayar oleh papa saya hahaha 😛

 

Namun mungkin kekurangan terletak pada penginapan nya..heum tempat penginapan nya sebenernya nyaman hanya saja karenapenginapan nya terbuat dr kayu dan memiliki jendela yang besar sehingga jika terjadi hujan yang kencang air hujan nya masuk sedikit dan angin nya juga masuk dengan kencang nya…itu saja sih menurut saya kekurangan dr samolo.

 

Kalau kelebihan nya banyak….di sana makanan terjamin dan ada orang yg akan memasak dan membersihkan cottage kita. Pantai nya mempunyai pasir putih sehingga cantik sekali jika d foto. Laut nya biru dan tidak memiliki banyak karang d pantai nya jadi tempat nya aman untuk bermain dan berenang.

 

Di sambolo juga ada fasilitas olahraga air seperti jetski, banana boot, dll. Pokonya jika anada ingin berlibur ke sana tidak akan menyesal nantinya hanya saja pilih lah berlibur di hari yang cuacanya cerah atau sedang bagus.

 

Sekian dari saya terimakasih…..

 Image

OBJEK WISATA YANG SAYA KUNJUNGI

6 Jan

Saya mau menceritakan tempat wisata yang pernah saya kunjungi waktu itu dengan keluarga saya ketika liburan. Tempat yang saya kunjungi adalah pantai SAMBOLO. Pantai sambolo adalah panatai yang terletak di kawasan pantai ANYER.

Pantai ini memiliki pantai yang sangat indah dan pantai di Sambolo ini memilik pasir yang putih sehingga sangat indah bila di lihat di waktu siang hari.

Di cottage yang saya tempati selama saya berlibur di Sambolo terletak tepat di depan pantainya. Jadi, begitu kita keluar pintu utama kita bias langsung melihat pantainya.

Kira-kira gambar pantai nya bias di lihat di bawah ini :

 

 

 

 

 Image

 

Namun, pantai yang terletak di depan cottage saya tidak ada karang laut jadi aman jika anak-anak bermain di sana.

Saya dan keluarga sering berlibur ke sambolo karena tempat nya asik untuk berlibur.

 

 

PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN PARIWISATA

6 Jan

Sejarah bangsa telah membuktikan bahwa Pemuda sangat berperan dalam pembentukan Negara Kesatuan sejak awal. Olehnya itu, peran Pemuda harus terus diberdayakan untuk memajukan berbagai sendi perekonomian masyarakat.

Isabella, seorang pelaku budaya berharap bahwa pemuda harus terlibat dalam memajukan budaya kita yang sungguh unik di mata dunia. Salah satu contoh, mereka harus tahu berbahasa Inggris.

“Bagaimana memberikan pelayanan dan informasi yang baik kepada para wisatawan jikalau warga terutama pemuda tidak fasih berbahasa Inggris” ungkap Isabella, yang juga Manager Marketing Toraja Heritage Hotel kepada kabar-toraja.com, belum lama ini.

Selain bahasa, menurutnya, Pemuda juga diharapkan punya wawasan yang luas tentang kepariwisataan itu sendiri dengan terampil dan mampu mengakses informasi dari berbagai media sosial maupun informasi langsung.

“Contoh saja yang saya amati, dulunya Turis sering menggunakan jasa guide untuk datang ke Toraja. Tetapi sekarang dengan luasnya arus informasi kebanyakan para turis jalan sendiri dengan menyewa ojek. Dalam hal ini saya mengajak para driver untuk tidak sekedar tahu mengemudikan mobil wisata tapi harus berupaya unttuk tahu bahasa Inggris, agar sekaligus menjadi guide bagi para pelanggan mereka” tambah Isabella.

Ditempat terpisah, seorang budayawan dan juga presenter budaya Toraja, Y. M Rakka, saat ditemui kabar-toraja.com, di sebuah acara pernikahan di Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, kabupaten Tana Toraja, Selasa, (28/8/2012), mengatakan, peran Pemuda dapat diwujudkan pula dengan pengenalan sejarah dan sastra Toraja yang sarat dengan makna yang sangat mendalam dan penuh arti yang membantu entitas keTorajaannya.

“Karena itu saya sering mengajak para pemuda dan juga mahasiswa yang tertarik dengan pengkajian budaya terutama Sastra Toraja untuk berdiskusi dan mengambil langkah strategis untuk mempertahankan budaya itu. Minimal memberikan informasi kepada generasi muda tentang khazanah nilai budaya yang tercantum di dalam manifestasi budaya itu sendiri misalnya ukiran, tarian, musik, dan bahasa Toraja” ungkapnya.

Kegiatan ini (pengenalan budaya dan satra Toraja_red), menurutnya, bertujuan untuk menjaga agar mereka (Pemuda_red) tidak hilang entitas Ketorajaan dalam dirinya, dan senantiasa menghidupinya nilai-nilai kehidupan yang ada dalam beragam wujud budaya Toraja.

“Dengan demikian, kami yang sudah tua ini dapat digantikan oleh pemuda yang berbakat. Dan secara tidak langsung membantu perkembangan pariwisata Toraja” tambah Y.M Rakka.

“Kita berharap Pemerintah punya konsep yang jelas yang mendorong peran kawula muda yang masih punya semangat untuk terlibat dalam upaya memajukan Pariwisata Toraja baik di Tana Toraja maupun Toraja Utara” tutup Y.M Rakka yang lebih dikenal sebagai salah satu Tomina yang berasal dari daerah Sangalla’.

SOURCE : http://kabar-toraja.com/component/content/article/32-headline/3235–peran-pemuda-penting-untuk-pengembangan-pariwisata-

PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN PARIWISATA

6 Jan

PERAN PEMERINTAH DALAM PARIWISATA

 

Sebagai industri perdagangan jasa, kegiatan pariwisata tidak terlepas dari peran serta pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah bertanggung jawab atas empat hal utama yaitu; perencanaan (planning) daerah atau kawasan pariwisata, pembangunan (development) fasilitas utama dan pendukung pariwisata, pengeluaran kebijakan (policy) pariwisata, dan pembuatan dan penegakan peraturan (regulation). Berikut ini adalah penjelasan mengenai peran-peran pemerintah dalam bidang pariwisata tersebut di atas:

a.Perencanaan Pariwisata
Pariwisata merupakan industri yang memiliki kriteria-kriteria khusus, mengakibatkan dampak positif dan negatif. Untuk memenuhi kriteria khusus tersebut, memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan sehubungan dengan pengembangan pariwisata diperlukan perencanaan pariwisata yang matang. Kesalahan dalam perencanaan akan mengakibatkan munculnya berbagai macam permasalahan dan konflik kepentingan di antara para stakeholders. Masing-masing daerah tujuan wisata memiliki permasalahan yang berbeda dan memerlukan jalan keluar yang berbeda pula.

Dalam pariwisata, perencanaan bertujuan untuk mencapai cita-cita atau tujuan pengembangan pariwisata. Secara garis besar perencanaan pariwisata mencakup beberapa hal penting yaitu:
1. perencanaan pembangunan ekonomi yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan berbagai jenis industri yang berkaitan dengan pariwisata,
2. perencanaan penggunaan lahan,
3. perencanaan infrastruktur yang berhubungan dengan jalan, bandar udara, dan keperluan lainnya seperti; listrik, air, pembuangan sampah dan lain-lain,
4. perencanaan pelayanan sosial yang berhubungan dengan penyediaan lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan kesejastraan sosial, dan
5. perencanaan keamanan yang mencakup keamanan internal untuk daerah tujuan wisata dan para wisatawan.

b.Pembangunan Pariwisata
Pembagunan pariwisata umumnya dilakukan oleh sektor swasta terutama pembangunan fasilitas dan jasa pariwisata. Namun, pengadaaan infrastruktur umum seperti jalan, listrik dan air yang berhubungan dengan pengembangan pariwisata terutama untuk proyek-proyek yang berskala besar yang memerlukan dana yang sangat besar seperti pembangunan bandar udara, jalan untuk transportasi darat, proyek penyediaan air bersih, dan proyek pembuangan limbah merupakan tanggung jawab pemerintah. Selain itu, pemerintah juga beperan sebagai penjamin dan pengawas para investor yang menanamkan modalnya dalam bidang pembangunan pariwisata.

c. Kebijakan Pariwisata
Kebijakan merupakan perencanaan jangka panjang yang mencakup tujuan pembangunan pariwisata dan cara atau prosedur pencapaian tujuan tersebut yang dibuat dalam pernyataan-pernyataan formal seperti hukum dan dokumen-dokumen resmi lainya. Kebijakan yang dibuat permerintah harus sepenuhnya dijadikan panduan dan ditaati oleh para stakeholders. Kebijakan-kebijakan yang harus dibuat dalam pariwisata adalah kebijakan yang berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, dan hubungan politik terutama politik luar negeri bagi daerah tujuan wisata yang mengandalkan wisatawan manca negara.

Umumnya kebijakan pariwisata dimasukkan ke dalam kebijakan ekonomi secara keseluruhan yang kebijakannya mencakup struktur dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Kebijakan ekonomi yang harus dibuat sehubungan dengan pembangunan pariwisata adalah kebijakan mengenai ketenagakerjaan, penanaman modal dan keuangan, industri-industri penting untuk mendukung kegiatan pariwisata, dan perdagangan barang dan jasa.

d.Peraturan Pariwisata
Peraturan pemerintah memiliki peran yang sangat penting terutama dalam melindungi wisatawan dan memperkaya atau mempertinggi pengalaman perjalanannya. Peraturan-peraturan penting yang harus dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan tersebut adalah:
1. peraturan perlindungan wisatawan terutama bagi biro perjalanan wisata yang mengharuskan wisatawan untuk membayar uang muka (deposit payment) sebagai jaminan pemesanan jasa seperti akomodasi, tour dan lain-lain;
2. peraturan keamanan kebakaran yang mencakup pengaturan mengenai jumlah minimal lampu yang ada di masing-masing lantai hotel dan alat-alat pendukung keselamatan lainnya;
3. peraturan keamanan makan dan kesehatan yang mengatur mengenai standar kesehatan makanan yang disuguhkan kepada wisatawan;
4. peraturan standar kompetensi pekerja-pekerja yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian khusus seperti seperti pilot, sopir, dan nahkoda.

Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam seperti; flora dan fauna yang langka, air, tanah dan udara agar tidak terjadi pencemaran yang dapat mengganggu bahkan merusak suatu ekosistem. Oleh karena itu, penerapan semua peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku mutlak dilaksanakan oleh pemerintah.

SOURCE : http://duniaindra-duniaindra.blogspot.com/2012/02/peran-pemerintah-dalam-pariwisata.html

PARIWISATA DI NEGERIKU

7 Nov

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke terletak diantara dua Samudera dan dua Benua merupakan letak yang cukup strategis bagi dunia pariwisata. Potensi pariwisata Indonesia memiliki potensi luar biasa besarnya jika ditata dan dikelola dengan baik yang dapat mendatangkan devisa bagi Negara.

 Mulai dari ujung Sumatera tepatnya di Provinsi Sumatera Utara terdapat danau Toba. Danau toba adalah sebuah danau vulkanik dengan ukuran panjang 100 kilometer dan lebar 30 kilometers yang merupaka danau terbesar di Indonesia dan Asia Tengara. Ditengah danau ini terdapat pulau Samosir. Untuk mencapai danau toba. Danau toba bisa ditempuh melalui medan dengan jarak 178 KM dan ditempuh dalam waktu 4 Jam perjalanan. Rute yang ditempuh pertama rute Medan-Siantar-Parapat. atau kedua rute Medan -Berastagi-Danau Toba.

 Memasuki Provinsi Sumatera Barat kita dapat mengunjungi Danau Singkarak. Danau Singkarak terletak berada di dua kabupaten di yaitu Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar. Danau ini memiliki luas 107,8 km² dan merupakan danau terluas ke-2 di pulau Sumater. Danau Singkarak berjarak 75 KM dari kota padang dan dapat ditempuh kurang lebih 3,5 jam perjalanan. Rute yang ditempuh Padang – Solok – Singkarak. Selain danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat juga terdapat Danau Maninjau. Danau Maninjau adalah sebuah danau di kecamatan Tanjung raya, Kabupaten Agam Sumatera Barat. Danau ini terletak sekitar 140 kilometer sebelah utara Kota Padang , ibukota Sumatera Barat, 36 kilometer dari Bukittinggi atau 27 kilometer dari Lubuk Basung , ibukota Kabupaten Agam.

Jika pecinta selancar maka belum lengkap jika ke Sumatera Barat belum ke Pulau Mentawai yang memiliki ombak yang bagus untuk berselancar. Rute yang ditempuh ke lokasi ditempuh selama 14 jam dengan menggunakan kapal motor dengan rute Padang- Sipora-Muara Siberut. Ombaknya yang cukup besar memiliki daya tarik tersendiri bagi wisata di Kepulauan Mentawai. Memasuki Provinsi Jambi kita akan dapat menikmati danau Kerinci. Danau Kerinci terletak di kaki gunung Raja dengan luas 5000 M2 dengan ketinggai 783 M di atas permukaan laut. Jarak Jambi dengan Danau Kerinci sekitar 500 KM dan ditempuh kurang lebih 10 jam perjalanan darat. Setiap tahun diselenggarakan festival gunung kerinci yang menyuguhkan bebagai macam atraksi kesenian masyarakat Jambi.

Selanjutnya Bengkulu, di Provinsi Bengkulu terdapat obyek wisata yang bernilai sejarah yaitu Rumah Pengasingan tokoh proklamator kita yaitu Bapak Soekarno. Di dalam rumah ini terdapat benda-benda bersejarah yang menjadi saksi bisu yang menemani bung Karno dalam menyusun startegi-strategi beliau dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Letaknya berada di Kota Bengkulu. Objek wisata pantai panjang Merupakan pantai yang membentang sepanjang 7 km dengan potensi pasir putih dan di sepanjang pantai ditumbuhi oleh pohon cemara laut. Pantai yang juga dikenal dengan nama pantai gading cempaka ini terletak kurang lebih 4 km dari pusat kota. Berbagai aktivitas wisata atau rekreasi pantai yang dapat dilakukan antara lain seperti olah raga air dan pantai, panorama laut, sunset view, rekreasi keluarga dan out bound.

SOURCE : http://wisata.kompasiana.com/jalan-jalan/2011/08/10/indahnya-negeriku-indonesia/

UUD PERS

6 Nov

KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1 
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.      Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.      Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.       Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.      Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2 
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. Menghormati hak privasi;
c. Tidak menyuap;
d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3 
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7 
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8 
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9 
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10 
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11 
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

4 SISTEM PERS DI DUNIA
Dalam perbandingan system pers, dikenal adanya pembagian system pers menurut tipologi klasik. Tipologi ini disebut klasik karena ialah yang mendasari terbentuknya tipologi-tipologi lain. Fred Siebert, Wilbur Schramm, dan Theodore Peterson dalam bukunya Four Theories of The Press (1963) ada empat kelompok besar teori (sistem) pers, yaitu :
a)     Sistem Pers Otoriter (authoritarian)
Sistem ini adalah sistem tertua, yang lahir sekitar abad 15-16 pada masa pemerintahan absolut. Pers pada sistem ini berfungsi sebagai penunjang negara atau kerajaan untuk memajukan rakyat. Pemerintah menguasai sekaligus mengawasi media. Berbagai kegiatan yang akan diberitakan dikontrol pemerintah karena kekuasaan raja sangat mutlak.
b)     Sistem Pers Liberal (libertarian)
Sistem ini berkembang pada abad 17-18 sebagai akibat munculnya revolusi industri, dan adanya tuntutan kebebasan pemikiran di negara Barat yang sering disebut aufklarung (pencerahan). Esensi dasar sistem ini memandang manusia akan bisa mengembangkan pemikirannya secara bak jika diberi kebebasan.
Kebebasan adalah hal yang utama dalam mewujudkan esensi dasar itu, sedangkan kontrol pemerintah dipandang sebagai manifestasi “pemerkosan” kebebasan berpikir. Oleh karena itu, pers harus diberi tempat yang sebebas-bebasnya untuk membantu mencari kebenaran.
c)      Sistem Pers Komunis (marxist)
Berkembang karena munculnya negara Uni Soviet yang berpaham komunis pada awal abad ke-20. Sistem ini dipengaruhi oleh pemikiran Karl Marx tentang perubahan sosial yang diawali oleh dialektika Hegel. Pers dalam sistem ini merupakan alat pemerintah atau partai dan menjadi bagian integral dari negara.
d)     Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial
Muncul di Amerika Serikat pada abad ke-20 sebagai protes terhadap kebebasan mutlak dari libertarian yang mengakibatkan kemerosotan moral masyarakat. Dasar pemikiran ini adalah sebebas-bebasnya pers harus bisa bertanggung jawab kepada masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan.
(Sumber : id.wikisource.org/wiki/kode_etik_jurnalistik, srimasithah.blogspot.com/2008/05/sistem-pers.html)

SEJARAH JURNALISTIK INDONESIA

30 Oct

SEJARAH JURNALISME INDONESIA

Pada awalnya, komunikasi antar manusia sangat bergantung pada komunikasi dari mulut ke mulut. Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg.

Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan jurnalisme sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang Timur, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode terbit.

Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.

Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi jurnalisme. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai media komunikasi.

Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia (TVRI) muncul dengan teknologi layar hitam putih.

Di masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan (pemberangusan) media massa.

Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh nyata dalam sensor kekuasaan ini.

Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan (Deppen) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto sebagai Presiden RI, pada 1998. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi kewartawanan.

Kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers.

 

SOURCE : http://trainingmenulis.blogdetik.com/tag/sejarah-jurnalistik-indonesia/

NAMA : ALLIA DWI MEISITHA

KELAS : 3SA03

NPM : 10610567